Informasi Akademik

Program Studi

Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam merupakan prodi yang mempelajari hukum keluarga berlandaskan prinsip-prinsip Islam, meliputi hukum pernikahan, cerai atau talak, hak asasi manusia dan hukum keluarga Islam, hukum waris, serta adaptasi hukum terhadap perkembangan masyarakat dan perubahan sosial.

Visi & Misi
Tujuan Prodi
Akademik
Akademik Profesional & Berdaya Saing
Wawasan Integratif & Progresif
Keilmuan Syari’ah & Hukum Keluarga
Visi Arah pengembangan program studi

“Menjadi program studi yang unggul, progresif, dan integratif dalam pengembangan Ilmu Syari’ah dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara tahun 2040.”

Misi Langkah strategis untuk mencapai visi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang Hukum Keluarga Islam secara profesional.
  2. Mengembangkan penelitian dalam bidang Ilmu Syari’ah dan Hukum Keluarga Islam.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan Hukum Keluarga Islam.
  4. Membangun kerja sama akademik dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri.
Tujuan Output utama lulusan dan kontribusi prodi
  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang Hukum Keluarga Islam.
  2. Menghasilkan lulusan yang berakhlak, profesional, dan berdaya saing.
  3. Menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan keilmuan.
  4. Meningkatkan kontribusi program studi dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.